Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Sekda Manado: PNS Jangan Ikut Kampanye, Jika Ada Akan di Kenai Sanksi

×

Sekda Manado: PNS Jangan Ikut Kampanye, Jika Ada Akan di Kenai Sanksi

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Sekretaris Daerah Kota Manado Ir. M. H. F Sendoh menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado tahun 2015 di Hotel Peninsula Manado, Selasa (25/8) sore.

Dalam Wawancaranya Sekda mewakili pemerintah kota mengapresiasi karena Ini merupakan satu tahapan yang sudah terselesaikan dan itu berlangsung tertib yaitu pencabutan nomor urut pasangan.

“masih ada tahapan yang selanjutkan akan ditapaki oleh para calon yaitu kampanye tentunya kami berharap pelaksanaan ini dilaksanakan sesuai aturan sehingga tidak terjadi gesekan di tingkat masyarakat.”ujar Sekda.

Dan sekda menghimbau agar kita selalu menjaga ketertiban dan keamanan karena hal tersebut merupakan sesuatu yang mahal.”saya yakin para calon Walikota dan Wakil Walikota mampu meredam para pendukungnya agar taat aturan,” tambah Sekda.

Ketika diminta tanggapan tentang anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah,Sekda mengatakan sesuai aturan dalam ASN agar dipahami karena apabila diketahui ada anggota ASN yang terlibat memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah akan di proses dan ditindak lanjuti secara berjenjang.

Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam pilkada serentak Desember 2015 mendatang.

Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran MenPAN-RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman Kemenpan dalam wawancaranya di salah satu media beberapa saat lalu , menurutnya surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik.

“ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7).

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegasnya.

Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tegas Herman.

ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya. (chris)