Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Ikuti Aturan, BKDD Mitra Tegaskan Undang-Undang ASN Pegawai Struktural Pensiun 58 Tahun

×

Ikuti Aturan, BKDD Mitra Tegaskan Undang-Undang ASN Pegawai Struktural Pensiun 58 Tahun

Sebarkan artikel ini

RATAHAN, (manadotekini.com) – Mengacu pada Undang-Undang, PP Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain, menyebutkan bahwa batas usia pensiun Pegawai Struktural, yaitu 58 Tahun.

Sehingga dengan dasar tersebut, bagi Pejabat Struktural yang sudah memasuki masa pensiun harus diadakan pengisian jabatan kembali. Hal tersebut dikatakan Kepala BKDD Mitra, Berty Sandag.

Menurutnya, sesuai aturan tersebut, maka bagi Pejabat Struktural yang memasuki masa pensiun,3 bulan sebelum pensiun, harus mengajukan surat permohonan Pensiun.

“Berdasarkan hal tersebut, tentunya akan terjadi kekosongan jabatan. Sehingga, perlu untuk kemudian, dilakukan Penggantian untuk mengisi jabatan lowong. Di Mitra sendiri, mulai tahun ini dan kedepan, akan ada beberapa Pejabat Struktural, sudah memasuki usia pensiun,” jelasnya. (chris)