Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Putusan Bawaslu, Elly Lasut Batal Bertarung di Pilgub Sulut

×

Putusan Bawaslu, Elly Lasut Batal Bertarung di Pilgub Sulut

Sebarkan artikel ini

Hasil keputusan EllySULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pembacaan hasil sengketa Pilkada antara Pemohon yakni pasangan Calon Elly Engelbert Lasut – David Bobihoe dengan pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Sulut yang digelar di aula Kantor Bawaslu Sulut, Rabu (16/9). Pada akhirnya Bawaslu mengembalikan hak Konstitusional kepada KPU Sulut sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Pada pembacaan 64 lembar putusan Bawaslu, dibaca secara bergantian oleh ketiga pimpinan Bawaslu Sulut. Membacakan keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, termasuk saksi-saksi ahli dari pemohon maupun termohon.

Bawaslu Sulut menjelaskan bahwa keputusan KPU Sulut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku serta Bawaslu meminta kepada KPU Sulut mengembalikan hak konstitusional bakal calon wakil Gubernur Sulut David Bobihoe sebagai calon wakil Gubernur Sulut.

Selain itu dalam amar putusannya, Bawaslu meminta KPU Sulut menindaklanjuti keputusan pergantian calon melalui parpol pengusung 7 hari sejak ditetapkan, karena Bawaslu menilai David Bobihoe tidak gugur berkas pencalonan. “KPU Provinsi Sulut memberikan hak kepada partai pengusung untuk pergantian calon Gubernur pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku, serta KPU mengganti surat keputusan yang telah ditetapkan,” ungkap Herwyn Malonda sekitar Pukul 22.29 Wita.

Sementara itu Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan KPU Sulut siap menindaklanjuti keputusan Bawaslu Sulut. “Kami siap jalankan keputusan Bawaslu Sulut,” ujar Yessy.

Pembacaan hasil sengketa Pilkada ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Herywn Malonda serta pimpinan Bawaslu Johnny Suak dan Sjamsurizal Aj. Musa, namum pembacaan putusan ini tanpa dihadiri Elly Lasut, tapi dihadiri David Bobihoe, Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan.

Sedangkan di pihak Termohon KPUD Sulut dihadiri langsung oleh Ketua Yessy Momongan, Ardiles Mewoh, Fachrudin Noch, dan Sekretariat KPUD Sulut. Rapat pembacaan hasil sengketa pilkada ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian. (chris)