Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Koperasi di Minsel Wajib Miliki Nomor Induk

×

Koperasi di Minsel Wajib Miliki Nomor Induk

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Nomor induk menjadi salah satu syarat yang kini wajib dimiliki koperasi. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar (Disperindagkop) Minahasa Selatan (Minsel) Sam Setho Slat ST MSi.

Menurut Slat, nomor induk diwajibkan oleh Kementerian Koperasi yang tujuannya untuk mendata aktifitas koperasi yang ada. “Ini menindaklanjuti dari edaran Kementerian Koperasi, dan kita telah memberitahukan ke masing-masing koperasi yang ada di Minsel,” ujar Slat.

Lanjut Slat, nomor induk ini juga menjadi syarat bagi koperasi untuk bisa menerima bantuan. “Selain itu, koperasi harus terdaftar di kementerian koperasi. Untuk Minsel sendiri kita sudah usulkan ke Kementerian Koperasi, agar beberapa koperasi bisa menerima bantuan di tahun 2016,” pungkasnya.(dav)