Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Terkait Rolling Pejabat, BPK RI Akan Minta Penjelasan Pemprov

×

Terkait Rolling Pejabat, BPK RI Akan Minta Penjelasan Pemprov

Sebarkan artikel ini

BPK-RISULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menerima surat tembusan dari Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) soal rekomendasi pembatalan dan pencabutan SK rolling yang dilakukan Pemprov Sulut diakhir kepemimpian mantan Gubernur SH Sarundajang, September lalu.

Untuk itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Sulut Drs Andi K Lologau menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan Pemprov Sulut, terkait SK Rolling pejabat tersebut.

“Kami juga mendapat surat tembusan dari KASN soal rekomendasi pembatalan dan pencabutan SK tersebut,”terangnya saat Media Workshop bersama puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik di kantor BPK Perwakilan Sulut di jalan 17 Agustus, Manado.

Dikatakannya, Pemprov Sulut tentunya punya alasan tepat terkait rolling jabatan itu. Namun, jika nantinya dalam penelusuran BPK terjadi dugaan kerugian Negara, seperti pemberian gaji bagi pejabat yang terkena rolling dalam SK tersebut, tentunya harus dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Disisi lain tegas Andi, TGR itu juga katanya akan dikenakan bagi, anggota dewan yang sudah mendaftarkan diri mencalonkan sebagai kandidat Kepala Daerah, namun masih memperoleh fasilitas Negara. “Tapi ingat, TGR itu bukan Tipikor. BPK hanya merekomendasikan, apabila akan ditindaklanjuti, itu merupakan kewenangan arapat penegak hukum,”katanya.

Seperti diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam surat yang ditujukan pada Gubernur Sulut, merekomendasikan untuk mencabut dan membatalkan keputusan gubernur tersebut, sesuai surat KASN nomor S-95/KASN/9/2015 tertanggal 14 September 2015.(alfa/ald)