Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Hentikan Pembakaran Hutan, Sumarsono : Jika Ditemukan Dipidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

×

Hentikan Pembakaran Hutan, Sumarsono : Jika Ditemukan Dipidana 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Penjabat Gubernur Sulut DR Sumarsono,MDM secara tegas mengingatkan kepada siapa saja oknum yang berada di Provinsi Sulut agar menghentikan pembakaran lahan dan hutan yang ada di wilayah Sulut. Hal itu ditegaskannya saat memimpin rapat terkait penanggulangan bencana kebakaran yang melanda wilayah Sulut, bersama stakeholder terkait Jumat (23/10), di ruang rapat VIP Pemda Bandara Samratulangi Manado.

“Bagi siapa yang ditemukan melanggar aturan akan ditindak secara tegas sesuai hukum dengan penjara 10 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah,”tegas Sumarsono.

Lanjut Gubernur meminta koordinasi BPBD dan Kesbangpol agar mengaktifkan satgas masyarakat dan sosialisaaikan hingga ke rumah ibadah, serta Kabupaten/Kota. “Buatkan Spanduk himbauan stop pembakaran lahan dan hutan,” kata Sumarsono.(tim)