Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

KPPT Minahasa Permudah Pengurusan Ijin Usaha

×

KPPT Minahasa Permudah Pengurusan Ijin Usaha

Sebarkan artikel ini

TONDANO, (manadoterkini.com) – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan sebagai inovasi sekaligus proyek perubahan di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Minahasa maka pelaku usaha yang akan mengurus perijinan akan diberikan kemudahan dalam pelayanannya.

Kepala KPPT Minahasa Grace Maindoka SSos MSi didampingi Kasie Informasi dan Publikasi Royke Lomboan SSos sebagai Agen Informasi KPPT Minahasa menyampaikan hal tersebut di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/11) siang tadi.

Dikatakan Maindoka bahwa sebagai ujung tombak pelayanan perijinan di Kabupaten Minahasa, inovasi perubahan yang akan diberlakukan meliputi penggunaan Formulir Permohonan Perijinan Paralel yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Minahasa No 394 Tahun 2015 tentang Penggunaan Formulir Permohonan Perijinan Paralel.

Ditambahkannya, penggunaan Formulir Permohonan Perijinan Paralel ini meliputi usaha perorangan dan usaha yang berbadan hukum dan masing-masing terdiri dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ), Surat Ijin Gangguan (HO/ SIG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Ijin Apotek, Ijin Toko Obat, Ijin Usaha Peternakan, Ijin Usaha dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Ijin lainnya sesuai kebutuhan pemohon.

Lanjut Maindoka, manfaat yang diperoleh langsung oleh masyarakat atau pelaku usaha ini yaitu masyarakat tidak dibingungkan dengan format isian permohonan yang semula masih berdiri sendir, namun sekarang akan menjadi mudah dïpahami karena sudah disederhanakan formulirnya.(tim)