Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pilkada Minsel Diprediksi Rawan Serangan Fajar

×

Pilkada Minsel Diprediksi Rawan Serangan Fajar

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Sejumlah elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengatakan, persaingan dalam Pilkada Minsel bakal berlangsung sengit. Adanya regulasi terkait pelaksanaan pilkada yang hanya dilakukan satu putaran, menjadi salah satu pemicu adanya serangan fajar yang biasanya dilakukan di H-1 jelang pencoblosan.

“Saya pikir karena sudah tidak ada lagi pemilihan putaran kedua, paslon akan berjuang maksimal untuk meraup suara sebanyak-banyaknya. Nah, di Minsel ini kan persaingannya sengit, makanya potensi serangan fajar atau politik uang itu masih akan terjadi,” kata Wakil Ketua DPD Anti Korupsi Garda Sulut Sonny Nayoan SH saat menghubungi manadoterkini.com pada Selasa (8/12) ini.

Menurut Nayoan, serangan fajar yang rata-rata dalam bentuk uang ini tentunya masih menjadi budaya dalam setiap pesta demokrasi. Bukan hanya di Minsel namun hampir di seluruh Indonesia.

Terlebih, kata dia, karakteristik pemilih di Minsel merupakan pemilih tradisional yang masih berorientasi pada materi. Bahkan, istilah “ada duit kami pilih tidak ada kami tidak pilih” , itu masih melekat dikalangan warga Minsel.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem melalui komisioner Panwaslu Minsel Maydi Mamangkey berharap kepada pasangan calon kandidat, masyarakat dan stakeholder lainnya agar bekerja sama dengan panwaslu untuk melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam Pilkada.

“Kalau ada temuan tolong dilaporkan, di Panwaslu itu ada domain klarifikasi, klarifikasi itu berjalan jika ada laporan pelanggaran kode etik, pidana, dan administrasi. Nah kalau politik uang ini kan ranahnya pidana, jadi bisa juga langsung laporkan ke kepolisian,” katanya.

Dia menegaskan, sesuai UU Nomor 32/2004 Pasal 117 ayat (2) terdapat larangan dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilih atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu.

Pelaku dari perbuatan ini, kata dia, dapat dijatuhi hukuman 2 hingga 12 bulan serta denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Dari sudut sanksinya tindak pidana politik uang tersebut relatif lebih berat dibanding tindak pidana lainnya dalam UU Nomor 32/2004.

“Pelanggaran atas beberapa money politic tersebut, selain diancam sanksi pidana juga dikenakan pembatalan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) yang menyatakan bahwa pasangan calon dan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon,” tandasnya.(dav)