Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Dinsoskertrans Minsel Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

×

Dinsoskertrans Minsel Ingatkan Perusahaan Harus Bayar THR Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Jelang Hari Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel mengimbau perusahaan di Minsel untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

Sebagaimana peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan, THR diberikan paling lambat sepekan sebelum hari raya. “THR wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan. Dimana, karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 Bulan atau satu tahun, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji karyawan tersebut,” kata Plt Disnakertrans Minsel DR Meydi Maindoka kepada manadoterkini.com Minggu (13/12) siang tadi.

Lanjut Dia, sedangkan untuk karyawan yang masa kerjannya sudah di atas 3 bulan, perusahan wajib diberikan THR kepada karyawannya. “Sementara karyawan yang masa kerjanya 3 bulan, maka THR akan diberikan oleh pihak perusahaan secara profesional,” sambungnya.

Maindoka juga mengaku kalau hal tersebut, pada pekan berjalan ini pihaknya akan kembali mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Minsel berupa Surat Edaran (SE). “Agar nantinya dipatuhi oleh pihak perusahaan. Perlu diingat, jika kewajiban membayar THR dilanggar, maka perusahaan bersangkutan akan terancam sanksi administrasi bahkan sampai pada sanksi pidana,” tandas Manindoka yang juga Kepala Bapedda Sekdakab Minsel ini.(dav)