Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi dan BisnisMinahasa Selatan

Pemkab Larang Minyak Kelapa Non Kemasan Beredar di Minsel

×

Pemkab Larang Minyak Kelapa Non Kemasan Beredar di Minsel

Sebarkan artikel ini

Meylisa AringMTerkini.com, AMURANG – Terhitung mulai 1 Januari 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) akan berlakukan larangan peredaran atau penjualan minyak Kelapa non kemasan. Namun sebelumnya, Pemkab Minsel melalui Dinas Pasar, Perindutrian Koperasi dan UKM (Disperindakop) masih akan melakukan tahapan sosialisasi.

“Sejak tahun 2015, kami telah melakukan tahapan Sosialisasi untuk memberi jaminan kesehatan kepada setiap konsumen atau warga pengguna minyak kelapa,” ujar Kepala Disperindakop Minsel Samuel Slaat ST Msi melalui Kabid Perdagangan Meylisa Aring SSTP.

Menurut Aring, setelah tahap sosialisasi, Tahun 2017 nanti minyak tersebut yang bisa diperjual belikan, hanya bisa yang dalam kemasan atau memiliki lebel SNI. “Ini dilakukan untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang akan terjadi, imbas dari mengkonsumsi minyak kelapa yang tidak sehat atau tidak higienis karena tidak melalui proses laboratorium,” katanya.

Lebih lanjut, Dia mengatakan, telah memulai sosialisasi kepada masyarakat soal larangan tersebut, sehingga diharapkan masyarakat memahami dan menerima pemberlakuan aturan tersebut. “Khusus di Minsel, program ini sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat sejak Tahun 2015 lalu. Dan inti diberlakukan program ini, agar masyarakat atau konsumen tidak ada yang dirugikan, serta keselamatannya dijamin,” tutupnya.(dav)