Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Liando: Pala Tidak Boleh Berpolitik, Jika Melanggar Harus Ada Tindakan Tegas

×

Liando: Pala Tidak Boleh Berpolitik, Jika Melanggar Harus Ada Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

liandoMTerkini.com, MANADO – Kepala Lingkungan (Pala) merupakan perangkat pemerintah kelurahan. Tugas utamanya adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik.

Namun sebagian banyak pala belum melakukan tugas-tugas tersebut dengan optimal. Banyak persoalan yang ditemukan adalah belum terdokumentasinya dengan baik data-data kependudukan disetiap lingkungan, lingkungan kotor akibat sampah, konflik antar warga, banyak warga yang membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sejumlah fenomena lain seperti masih buruknya pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Dr. Ferry Liando, penyebab itu semua karena minimnya kemampuan pala dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Buruknya kinerja sebagian pala salah satu dipicu oleh keterlibatan langsung pala pada setiap momentum politik baik dalam pemilu maupun pilkada. “Pala kebanyakan menjadi tim sukses, tim kampanye, tim pemenangan, maupun pengumpul massa untuk kepentingan para kontestan politik,” ujar Akademisi Unsrat kepada manadoterkini.com selasa (26/1/2016).

Lanjut Pengamat Pemerintahan dan Ploitik ini, kebanyakan pala melakukan itu diduga untuk memperoleh pendapatan tambahan. “Oleh karena itu kemungkinan besar yang menjadi motivasi warga untuk menjadi pala karena menjalankan profesi tersebut,” ucap Liando.

Ia juga menegaskan setiap kali ada momentum politik, hampir semua pala menuai berkah yang melimpah. Bukan hanya masalah pelayanan publik yang terganggu, pala juga kerap memaksa warganya untuk memilih calon yang dibelanya. “Kalau tidak mengikuti kemauan pala, maka warga akan kesulitan memperoleh pelayanan,” tegasnya sembari mengatakan kebanyakan fakta di lapangan.

Menurutnya, Perwako nomor 6 tahun 2016 tanggal 14 januari 2016 perubahan kedua atas Perwako nomor 54 Tahun 2014 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta mekanisme kerja kepala lingkungan sesungguhnya mengandung kelemahan. Perwako tersebut hanya mengisyaratkan calon pala adalah bukan pengurus parpol. Perwako tersebut tidak mensyaratkan larangan bagi pala untuk tidak menjadi tim sukses, tim kampanye atau tim pemenangan calon anggota DPRD atau calon kepala daerah.

Selain itu, Perwako tidak memberi ketegasan terkait sangsi jika dikemudian hari setelah sedang menjabat pala lalu menjadi pengurus parpol. Aturan itu tidak menegaskan apakah pala itu langsung dipecat atau dapa sangsi seperti apa. Kalau tidak ada aturan yang melarang pala berpolitik maka menjadi pala bisa dijadikan modus bergaining mendapat peran dalam pemenangan politik oleh para konstelasi politik baik dalam pemilu maupun pilkada. “Perlu ada komitmen mengikat dari calon pala untuk tidak berpolitik. Kalau perlu dibuatkan pakta integritas terkait komitmen untuk pala bebas berpolitik,” usulnya.

Ia juga mensinyalir banyak yang termotivasi jadi pala karena proyek politik dalam waktu dekat yaitu Pilwako. Momentum Pilwako menjadi keberuntungan tersendiri bagi pala. Oleh karena itu perlu dipertegas bahwa pala itu jabatan dengan sistim kontrak kerja. “Jadi jika ada pala yang tidak menjalankan tugas dengan baik apalagi terlibat dalam politik pemenangan calon maka perlu ada ketegasan dengan mencabut atau membatalkan kontrak kerja,” kunci Liando. (chris)