Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Belum Kantongi IMB, Pembangunan SPBU Matani Tumpaan Dihentikan

×

Belum Kantongi IMB, Pembangunan SPBU Matani Tumpaan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, TUMPAAN – Pembangunan SPBU di Desa Matani Kecamatan Tumpaan akhirnya dihentikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pasalnya, rencana pembangunan tersebut tidak mengikuti regulasi syarat atau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lokasinya berada di lahan persawahan.

Menurut Asisten II Pemkab Minsel Ir Farry Liwe MSc bahwa, mulainya pembangunan SPBU tersebut belum sepenuhnya mendapat izi Pemkab Minsel. Disinyalir pengembang SPBU tersebut belum sepenuhnya mengetahui regulasi perizinan.

“Karena tidak memiliki ijin, Pembangunan SPBU tersebut sudah kita hentikan sementara,” ujar Liwe.

Lanjut Dia bahwa, beberapa waktu lalu pihaknya sudah sampaikan agar proses pembangunan harus sesuai aturan, seperti halnya lokasi pembangunan SPBU tersebut merupakan lahan persawahan.

Sehingga harus disiapkan pengganti alih fungsi lahan, sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak), yang isinya mengacu pada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan.(dav)