Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Pemkot Manado Saling Lempar Soal Anggaran Pilkada, Roring : Cek ke Sekkot

×

Pemkot Manado Saling Lempar Soal Anggaran Pilkada, Roring : Cek ke Sekkot

Sebarkan artikel ini
pilkada MANADO
Rakor soal anggaran Pilkada waktu lalu di Pemkot Manado.(ist)

MTerkini.com, MANADO – Wajar kalau petugas PPK, PPS, KPPS marah besar dan menuding telah dipermainkan Penjabat Wali Kota Manado, Royke Roring.

Buktinya, dana hibah anggaran tambahan Pilwako Manado susulan belum bisa cair untuk membayar honor ribuan petugas penyelenggaraan add hoc tersebut padahal pesta demokrasi program nasional itu sudah selesai dengan sukses pada 17 Februari, menyusul Perwako pergeseran anggaran itu belum ditandatangan Roring.

Ini terungkap dari pengakuan Kabag Humas dan Protokoler Pemkot Manado, Franky Mocodompis yang pro aktif memberi konfirmasi posisi proses pergeseran anggaran itu tadi pagi setelah membaca pemberitaan terkait niat petugas PPK, PPS dan KPPS yang berencana menggelar aksi demo besar-besaran menuntut hak mereka ke Pemkot.

Dalam SMS yang dikirim Mocodompis pukul 07.40 Wita tadi pagi, pada Kamis (25/2), dia memohon petunjuk ke Roring soal Perwako anggaran Pilkada. Pertanyaan itu dikirim melalui SMS ke Roring namun jawaban yang diterima melalui balasan SMS, Roring justru menyuruh mengecek ke Sekkot, Haefrey Sendoh.

“Cek dulu ke Sekkot karena tadi dorang masih rapat dengan BPK mks,” begitu balasan SMS Roring yang diforward Mocodompis kepada media.

“Itu SMS posisi kamis, 25/02 Perwako belum di ttd (tanda tangan, red). NPHD nda ada info,” kata Mocodompis dalam SMS kepada media.

Sebelumnya, Roring kepada wartawan menjelaskan, Pemkot sangat hati-hati melakukan pergeseran anggaran untuk Pilwako. Alasanya, akan berhadapan dengan proses hukum.

Dia meminta pergeseran anggaran itu harus dibahas dengan Banggar DPRD dan TAPD Pemkot Manado. Namun pimpinan dewan berargumen, pergeseran anggaran dalam satu unit kerja, bukan wewenang pimpinan dewan untuk menyetujui.

“Pimpinan dewan hanya menerima surat pemberitahuan dari Pemkot kalau anggaran itu sudah digeser karena itu wewenang para TAPD sebab anggarannya berada dalam satu unit kerja. Kalau kita ikut menyetujui, akan bertabrakan aturan Permen 13 tahun 2006 pasal 160. Dewan akan kena penyalahgunaan wewenang,” jelas Wakil Ketua Dewan, Danny Sondakh.

Tarik menarik aturan ini membuat Perwako hingga kini tersendat-sendat. Roring beralasan, harus dibahas resmi dengan Banggar.

“Harus buat risalah rapat dalam pembahasan TAPD dan Banggar. Daftar hadir TAPD dan Banggar yang memenuhi korum. Jadi bukan hanya diskusi,” jelas Roring beberapa waktu lalu.(*/tim)