Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Kemendagri Godok PP Perubahan OPD, Beberapa Dinas dan Kantor di Minsel Bakal Disatukan

×

Kemendagri Godok PP Perubahan OPD, Beberapa Dinas dan Kantor di Minsel Bakal Disatukan

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG-Saat ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dikabarkan sementara menggodok rancangan Peraturan Pemerintah menyangkut perubahan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD). Dalam perubahan tersebut, kemungkinan akan ada perubahan jumlah OPD di Pemkab Minsel, seperti halnya ada dinas maupun kantor yang akan digabungkan.

Kabag Ortal Setdakab Minsel Tusrianto Rumengan SSTP ketika dikonfirmasi membenarkan tentang rencana Kemendagri tersebut.

Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut baru sebatas draf namun mendekati final. Yang merupakan embrio dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang penataan organisasi pemerintahan daerah. Rancangan PP yang baru tersebut akan menggantikan PP 41 tahun 2007. Dari aplikasi pemetaan yang dibuat Kemendagri, ada beberapa tipe yang didengar belakangan ini, seperti halnya OPD hanya akan terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan, Dinas, dan Kecamatan.

“Sedangkan OPD Kantor bakal ditiadakan lagi. Dalam hal ini, urusan yang serumpun akan digabung atau yang belum memenuhi syarat jadi SKPD akan digabung dengan SKPD lain. Dibagian lain ada juga Dinas maupun bidang yang berpotensi ditiadakan menyusul kewenangannya telah ditarik ke provinsi,” ujarnya.

Namun demikian Rumengan menjelaskan bahwa tipe organisasi ini akan ditentukan pula dengan potensi daerah, beban kerja, dan kewenangan. Seperti informasi yang diperoleh, jika nantinya Peraturan Pemerintah ini disahkan, bisa saja SKPD di Minsel akan bertambah ataupun berkurang.

Seperti halnya Lingkungan Hidup, maupun Sat Pol PP yang akan dipisahkan dengan Pemadam Kebakaran yang akan disatukan ke BPBD, begitu pula Infokom akan dipisahkan dengan Dinas Perhubungan. Sedangkan Dinas Kehutanan maupun Pertambangan kemungkinan akan menjadi bidang atau disatukan dengan dinas lain, menyusul ada beberapa kewenangan yang telah ditarik ke provinsi, seperti halnya pula Bidang Pendidikan Menengah di Dinas Dikpora.

“Sedangkan Badan Kesbangpol berpeluang menjadi instansi vertikal seperti Badan Statistik, Pertanahan, dan Depag,” jelasnya.(dav)