Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Kendaraan Bernopol Luar di Mitra Wajib Urus Mutasi

×

Kendaraan Bernopol Luar di Mitra Wajib Urus Mutasi

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, RATAHAN – Kendaraan bernomor polisi dari luar daerah Minahasa Tenggara (Mitra) maupun Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah menetap wajib mengurus mutasi kendaraan.

Pasalnya, kendaraan bernopol luar daerah, merugikan Mitra bahkan Sulut. Padahal kendaraan tersebut menggunakan fasilitas publik yang ada di Mitra, namun membayar pajak di daerah di mana kendaraan tersebut berasal.

“Tentu yang dirugikan adalah daerah kita karena kendaraan-kendaraan ini tidak berkontribusi apa-apa dalam pembangunan di daerah,” kata Kepala UPTD Samsat Mitra Hendrik Turang kepada sejumlah wartawan.

Dia juga mengimbau, bagi pemilik kendaraan luar daerah dapat mengindahkan hal ini.

“Kendaraan luar daerah ini kan bayar pajaknya di luar, otomatis fasilitas publik yang dibangun adalah fasilitas publik yang berada luar, sementara dia menggunakan fasilitas publik di Mitra,” ungkapnya.

Diketahui, pihaknya menargetkan realisasi pajak kendaraan bermotor menembus angka Rp. 16.556.462.550. Jumlah tersebut sudah dikalkulasikan oleh beberapa item, seperti target PKB, BBN-KB dan denda BBN-KB, target PKB Rp. 6.593.203.550, BBN-KB Rp9.286.347 dan target denda PKB Rp6.769.120.00.

“Ya, kita harap realisasi pajak kali ini naik 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menembus angka Rp. 12.998.514.250,” tandasnya, sembari menambahkan optimis akhir tahun nanti target 100 persen akan terealisasikan.(dav/tim)