Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Di Minsel, Warga Tebang Kayu Harus Lapor ke Dinas Kehutanan

×

Di Minsel, Warga Tebang Kayu Harus Lapor ke Dinas Kehutanan

Sebarkan artikel ini
minsel
Amino warga Minsel mengambil bantuan bibit Gaharu

MTerkini.com, AMURANG – Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menegaskan, penebangan kayu tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Untuk penebangan kayu kami minta kepada masyarakat agar jangan menebang dengan sembarangan meski itu kayu yang ditanam di lahan sendiri,” kata Kadis Dishut Minsel Ir Frans Tilaar.

Dijelaskannya, jika ada yang akan menebang kayu, wajib melapor terlebih dahulu ke pemerintah desa atau ke Dinas Kehutanan.

“Ini karena kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, jika kayu yang ditanam di daerah tebing, dekat mata air atau di sekitaran aliran sungai maka tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Tilaar menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mencegah dampak bencana akibat dari penebangan kayu yang dilakukan masyarakat.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya bencana akibat adanya penebangan. Karena untuk menanam kembali pohon-pohon tersebut memerlukan waktu yang lama,” tutup Tilaar yang juga mantan Kepala Dispertanak Minsel ini.(dav)