Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Diduga Belum Kantongi Izin Pabrik Crusher Stone Dibangun di Kema

×

Diduga Belum Kantongi Izin Pabrik Crusher Stone Dibangun di Kema

Sebarkan artikel ini
minut
Crusher Stone yang dibangun di Kema Kabupaten Minut

MTerkini.com, AIRMADIDI-Pabrik mesin pemecah batu (crusher stone) yang sedang dibangun di Desa Kema Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dipersiapkan untuk menunjang mega proyek pembangunan jalan tol Manado-Bitung, diduga belum mengantongi izin.

Dari pantauan sejumlah wartawan belum lama ini, para pekerja sibuk beraktivitas melakukan tugas masing-masing, membangun kantor dan camp, ada yang memasang alat berupa mesin pemecah batu, yang sebagian alatnya sudah terpasang. Bahkan, Penggalian material berupa batu pun sudah dilakukan oleh pabrik, meskipun legal standing terhadap operasi pabrik crusher stone ini diduga belum dikantongi.

“Pabrik ini sudah melakukan operasi tambang galian mineral bukan logam. Padahal, ketentuanya pengusaha harus mengurus izin, sebelum melakukan aktivitas tambang,” ujar sumber resmi, yang merahasiakan namanya.

Akan hal tersebut, salah satu pekerja yang berada di lokasi pabrik saat dikonfirmasi tekait soal izin pembangunan pabrik crusher stone mengaku tak tahu menahu dengan hal itu.

“Kami tidak tahu soal izin dan sebagainya, kami disini hanya bekerja,” terang pekerja yang tidak ingin namanya dimediakan.

Lebih lanjut, pemilik pabrik crasher stone yang sementara dibangun disebut-sebut milik Henk Supit, salah satu pengusaha asal Sulut yang berdomisili di Kota Bitung, belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Minut Edwin Nelwan yang dimintai tanggapan soal pembangunan crusher stone di Desa Kema, juga mengaku tak mengetahui terkait keberadaan pembangunan pabrik tersebut.

“Jika benar ada pabrik seperti crasher stone di Desa Kema itu, kami mempertanyakan izin pembangunannya. Memang untuk perizinan pertambangan itu sudah ditarik ke provinsi, tapi bukan berarti pemerintah kabupaten tak memiliki kewenangan,” tegas Nelwan.(Pow)