Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Wagub Kandouw : Kewenangan Provinsi Bukan Menghilangkan Wewenang Kabupaten/Kota Tapi Mengoptimalisasi

×

Wagub Kandouw : Kewenangan Provinsi Bukan Menghilangkan Wewenang Kabupaten/Kota Tapi Mengoptimalisasi

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Perubahan kewenangan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 kabupaten/kota ke Provinsi orientasinya sudah dimulai tahun 2015, 2016 dan tahun depan 2017, yakni persoalan di bidang perikanan, perhubungan, kehutanan, pendidikan, sampai masalah pertambangan. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Drs Steven Kandouw saat sambutan sekaligus membuka rapat koordinasi (Rakor) bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) Se-Sulut, di kantor dinas ESDM, Selasa (24/05/2016) kemarin.

kandouwKandouw mengatakan, semangat ini menurut Pak Presiden, bukan semangat mengurangi menghilangkan kewenanangan kabupaten/kota, tapi mengoptimalisasi.

“Ini bukan menurunkan orientasi kabupaten/kota atau menghilangkan, menguasai wewenang kabupaten/kota, namun ini justru mengoptimalisasi output dan outcome pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Diakuinya kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemprov mutlak harus ada kajian dan rekomendasi dari kabupaten/kota. Meskipun demikian tidak serta merta mengeliminir izin-izin usaha pertambangan.

manado“Gubernur menyampaikan kepada saya, di ingat-ingat kan saya segala sesuatu yang berurusan kabupaten/kota mutlak dikordinasikan dengan kabupaten/kota, termasuk bidang ESDM dikordinasikan. Tetap apapun itu, rekomendasi kajian kabupaten/kota 97,7 % barulah Gubernur mengeluarkan izin, ” jelas Kandouw.

Wagub juga menegaskan bahwa kepemimpinan OD-SK tidak ramah dengan bidang pertambangan, dan dalam pengurusan izinnya tidak sembarangan.

“Pemerintahan kami ini sangat tidak rama dengan pertambangan, dalam arti untuk mendapatkan izin pertambangan dan sumber daya mineral, harus mengikuti kajian dari kabupaten kota, dan harus mekewati kajian ketat dan berlapis dari Pemerinta provinsi,” tandasnya.

Namun, pemerinta provinsi tidak serta merta membatalkan izin -izin yang sudah ada. “Kami akan mengeluarkan rambu-rambu,” tandasnya.

Disadari secara De facto, kontribusi bidang ESDM ini terhadap index pembangunan manusia, lingkungan, petani, nelayan sangat kurang. “Sementara bahaya dibalik bidang ini besar sekali,” ungkap kandouw.

Wagub mengingatkan agar koordinasi yang baik bisa diciptakan dalam bidang bidang, termasuk antara kabupaten/kota dan Provinsi. Dia juga mengingatkan kekurangan kekurangan SDM di Bidang ESDM ini agar segera di isi.

Sementara kepala dinas ESDM provinsi Sulut Ir Marly Gumalag M Si dalam laporanya mengatakan rakor ini merupakan wahana sinronisasi, koordinasi, konsolidasi dan evaluasi berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan dalam sektor energi sumber daya mineral.(alfa)