Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Polres Minsel Bakal Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Sapa Timur

×

Polres Minsel Bakal Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan Desa Sapa Timur

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Protes warga terkait pelaksanaan pekerjaan jalan di Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), rupanya sudah masuk ke telinga tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minsel yang dibawah pimpinan Kapolres AKBP Arya Perdana SH SIK MSi.

Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana mengatakan, sudah menerima informasi soal protes warga terkait dugaan penyimpangan proyek jalan Desa Sapa Timur. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan segera menurunkan tim investigasi Tipikor terkait dengan kegiatan proyek yang bersumber dari dana desa tersebut.
“Soal keluhan proyek jalan desa Sapa Timur oleh warga, kita akan turunkan tim untuk melihat dan di mana letak kesalahan. Apakah ini kesalahan pidana atau perdata, nanti kalau dalam perkembangan maka kami akan menurunkan tim investigasi ke TKP,” kata Perdana.
Mantan Dantim Baracuda Polda Sulut ini menambahkan, tim investigasi yang rencananya akan diturunkan itu, guna untuk mengaudit sejauh mana pelaksanaan kegiatan proyek apakah sesuai atau tidak.
“Kita akan lihat dulu, Tim akan kita turunkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi beri waktu kepada kami ya,” ujar pria yang akrab dengan wartawan ini.
Diketahui proyek pengerjaan jalan desa Sapa Timur diduga dikorupsi pihak pengelola. Warga protes karena pengerjaan proyek jalan tersebut tidak sesuai dengan keinginan dan perencanaan dan hanya sebatas keingingan dari pihak pemerintah desa.
“Lebih memiriskan lagi jalan utama yang seharusnya dibuat jalan Hotmix malah dibuat Paving Blok,” ujar Hasdy salah satu warga Sapa Timur.
Selain itu, protes warga terkait proyek, karena tertutupnya pengelolaan dana desa dari pihak pemerintah.
“Kami minta pihak Kejaksaan dan Polres untuk mengusut proyek tersebut,” ujar Hasdy.
Sebab setahu dia lanjut Hasdy, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pemerintah desa untuk mencairkan dana diduga hanya copy paste dari desa lain.
“Kami curiga administrasi soal persyarata pencairan dana desa hanya copy paste saja. Seperti profil desa, RPJMDes, APBDes,” tandasnya.
Dari informasi yang didapat dana pengerjaan jalan paving block itu berjumlah Rp 579 juta, dengan Volume 1.955 Meter kubik. Di mana dana tersebut rencananya akan digunakan untuk dua kegiatan yakni proyek pembuatan jalan Desa dan tapal batas. Namun Papan proyek pengerjaan jalan tersebut yg berubah di buat terkesan asal2an, hal ini terlihat papan proyek tersebut tidak di cantumkan Tahun anggara tersebut.(dav)