Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pemkab Wajibkan Warga Minsel Urus Akta Kematian

×

Pemkab Wajibkan Warga Minsel Urus Akta Kematian

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG – Warga masyarakat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diminta agar mengurus akta kematian jika ada anggota keluarganya yang meningggal. Layaknya akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kematian juga sangat penting. Keterangan kematian yang didokumenkan melalui akta kematian sangat berguna terutama terkait sertifikat tanah dan sejumlah dokumen penting lainnya.

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minsel Drs Corneles Mononimbar mengatakan, masyarakat Minsel harus memperhatikan akte kematian, mengingat selama ini banyak data anggota keluarganya yang masih terdata sebagai anggota keluarga, padahal sudah meninggal dunia.

“Akte kematian juga sangat penting untuk diurus, itu untuk mengupdate data masyarakat Kabupaten Minsel,” ujarnya.

Lanjut Dia, masyarakat jangan hanya memperhatikan dalam pengurusan KTP dan Kartu Keluraga (KK) saja.

“Kebanyakan masyarakat lebih fokus pada pengurusan berkas lain, ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia, akte kematian tidak diurus sehingga data yang ada tidak terupdate dengan baik” katanya.

Dia juga meminta kepala kecamatan, lurah dan kepala desa yang ada di Minsel agar lebih serius dalam pendataan penduduk masing-masing wilayah.

“Harus serius, dan juga harus memberdayakan perangkatnya dalam hal mendata jumlah penduduk. Jangan bekerja sendiri, sehingga jumlah jiwa pada setiap wilayah itu bisa kita ketahui,” tegasnya.

Lanjut dia, karena dalam hal pengurusan semua berkas kependudukan itu gratis jangan membeda-bedakan mana masyarakat yang berkelebihan dan yang tidak.

“Semua dilayani sama. Justru mereka yang susah yang kita prioritaskan,” tandasnya.(dav)