Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

E-Billing System Mulai Diberlakukan Pemkab Minut Mulai 1 Juli

×

E-Billing System Mulai Diberlakukan Pemkab Minut Mulai 1 Juli

Sebarkan artikel ini

Vonny Panambunanmanadoterkini.com, AIRMADIDI – Pembayaran pajak melalui E-Billing System, akan diberlakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) per 1 Juli tahun 2016.

“Jadi pihak ketiga yang bekerjasama dengan Pemkab Minut, per 1 Juli nanti harus membayar pajak melalui e-Billing System dan memasukan nomor faktur di e-faktur. Dan jelas wajib memiliki NPWP Minut yang dikeluarkan Kantor Pajak Pratama Bitung,” ungkap Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Robby Parengkuan.

Lanjutnya, pembayaran pajak yang dilakukan pihak ketiga, ketika masuk di Kantor Pajak Pratama Bitung, akan berdampak postif pada bagi hasil dengan Pemkab Minut.

“Jika pajak yang dibayarkan itu masuk ke kantor pajak di Bitung, dimana Minut menjadi salah satu wilayah layanannya, akan berpengaruh pada bagi hasil dengan Pemkab Minut. Sebab jika pihak ketiga membayar di kantor pajak di luar wilayah dimana Pemkab Minut menyetorkan pajak, jelas akan berpengaruh pada sistim bagi hasil, dan kita tidak akan mendapatkan itu,” jelas Parengkuan.(Pow)