manadoterkini.com, MANADO – Polemik Rolling jabatan yang dilakukan penjabat Walikota Manado Ir Royke O Roring (ROR), tuntas. Menyusul turunnya surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal inipun diperkuat dengan keterangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, baru-baru ini di sela-sela acara buka puasa bersama di lapangan Koni Sario.
”Iya, memang harus demikian. ASN kan ada aturan mainnya. Apalagi sudah ada rekom dari KASN. Dan memang demikian,” ujar Gubernur OD sapaan akrab Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan belum lama ini.
Gubernur kemudian menyayangkan, jika ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan. Apalagi memanfaatkan jabatannya untuk memainkan aturan yang telah ditetapkan, seperti roling ASN.
”ASN kan punya aturan yang mengatur. Jadi wajib ikuti aturan. Aturan ASN itu jelas, pasal demi pasal termasuk rolling. Makanya pejabat itu harus taat aturan, jika ada pejabat yang tidak taat maka di garis merah,” ucap OD.
Agar diketahui, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B/636/KASN/VII/2015 tanggal 28 Juli 2015 tentang seleksi terbuka JPT ASN dan Surat KASN No. B-945/KASN/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pembatalan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot.
Lalu sesuai surat KASN itulah, Walikota Manado GSVL langsung menerbitkan Keputusan Walikota Manado Nomor 821.2/BKD/SK/07/2016 Tanggal 3 Juni 2016 tentang Pembatalan SK 821.2/BKD/SK/05/2016 tanggal 6 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon IIB di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Surat Keputusan Walikota Manado tersebut telah dibacakan saat apel yang diikuti ASN Pemkot Manado, Senin (06/06/2016) di Lapangan Sparta Tikala Manado.(tim)