Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Edukasi dan Religi

Prihatin Korban Kekerasan Seksual, Liow: Kami Akan Menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

×

Prihatin Korban Kekerasan Seksual, Liow: Kami Akan Menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

liowmanadoterkini.com, SULUT – Dalam dua bulan terakhir DPD RI sementara konsen menginventarisasi masalah dan minggu-minggu ini melanjutkan lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri terkait dan lembaga terkait dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Hal ini disampaikan Senator DPD RI RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), Stefanus B.A.N Liow kepada manadoterkini.com, Sabtu (11/06/2016).

“Sekarang ini, kami sementara menginventarisasi dan persiapan melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait, seperti Menteri Sosial, Infokom, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, ibu Puan, dan Pengurus besar ikatan dokter Indonesia, serta kelembagaan komisi bidang perempuan dan anak, ” tandas Komite III DPD RI ini.

Liow menyampaikan, Sebelumnya disetiap kesempatan pertemuan, ketika akan digaungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Dia menyampai nyampaikan menolak keras Hukum Kebiri ini.

“Memang sejak awal secara pribadi, saya menolak pemberlakuan hukum kebiri, saya mengusulkan lebih baik dilakukan hukuman yang seberat beratnya. Alasannya tidak sesuai dengan norma agama, hanya penurunan nafsu dalam waktu tertentu, tapi belum tentu pemikiran dan prilaku berubah, ” tuturnya.

Dalam pemahaman sebelumnya, Hukum Kebiri itu adalah pemotongan, ternyata bukan hukum kebiri itu adalah suntik secara kimia, dan menurut dokter masa untuk seksual itu dua tahun baru bisa kambu lagi. Atau pelaku kekerasan seksual itu orang dewasa baru diberlakukan hukuman seumur hidup, ketika keluar penjara baru pelaku seksual tersebut dilakukan hukum kebiri. Namun, Liow berharap tindakan preventif merupakan solusinya, dan penindakan hukum yang berat.

“Bagi saya, solusinya ada tindakan preventif, dan intinya lebih baik pelaku orang dewasa tersebut, dihukum seberat beratnya, tetapi juga negara wajib melindungi korban kekerasan seksual, dilindungi secara spikologis, secara sosial dan kesejateraan, ” ungkap Liow sembari mengatakan langka perventif ini, hendaknya dilakukan Negara, tokoh masyarakat serta tokoh agama, dan keluarga.(alfa)