Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Sidak Tempat Kerja, Disnaker Manado Warning Pengusaha Bayar THR Karyawan

×

Sidak Tempat Kerja, Disnaker Manado Warning Pengusaha Bayar THR Karyawan

Sebarkan artikel ini

 

THR
Disnaker Manado Atto Bulo

manadoterkini.com, MANADO – Selama 2 hari berjalan ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat usaha dan perusahaan yang mempekerjakan karyawan. Alhasil dari sejumlah Sidak yang dilakukan, tim Disnaker Manado mendapati berbagai macam temuan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepada manadoterkini.com Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Atto Bullo menjelaskan hasil sidak, pihaknya menemukan ada perusahaan belum membayar THR dan adapula sementara dilakukan pembayaran secara bertahap. “Ada yang kami temukan sementara membayar dan akan membayar. Jika ditemukan belum membayar maka kami meminta tanggal berapa akan dibayar,” kata Bullo Rabu (29/6/2016).

Dinaker Manado memberikan apresiasi kepada perusahaan yang taat dengan aturan dan membayar THR tepat waktu. “Ada yang kami temui sudah selesai dibayar bahkanpun semua karyawannya telah dibayar walaupun beragama Kristen,” katanya.

Sementara itu saat melakukan sidak di Rumah Makan Mawar Sharon di Kawasan Wanea Plaza, tim Disnaker mendapati semua karyawan beragama Muslim telah membayar THR. “Kami telah membayar THR kepada karyawan beragama Muslim pada tanggal 21 Juni lalu,” kata salah satu supervisor yang menemui tim dari Disnaker Manado.

Usai dari Mawar Sharon, Tim melakukan sidak di Rumah Makan Dahsyat. Di rumah makan ini, Disnaker dapati 2 karyawan belum dibayarkan THR dari total 5 pekerja beragama Muslim. Tapi sayangnya jumlah pembayaran THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sesuai UMP tapi dibayar hanya Rp. 1.300.000,-. “Pekerja disini ada 20 orang dan 5 beragama Muslim. Untuk 3 orang telah dibayar dan 2 orang belum mengambil THR nya dan mereka akan mengambil THR ini tanggal 1 Juli,” kata Manajer RM Dahsyat Stefani Hitipeuw kepada manadoterkini.com.

Walaupun nanti akan dibayar tanggal 1, tetap Disnaker Manado memberikan catatan. Kepada Hitipeuw, Kepala Disnaker Manado menghimbau agar THR jangan lupa dibayar. “Saya himbau THR jangan lupa dibayar. Dan saya minta pembayaran THR sesuai dengan hitungan yang ada yakni 1 bulan gaji dari UMP,” tegas Bullo.

Seperti diketahui, Walikota Manado Dr Vicky Lumetut mengeluarkan surat edaran dengan nomor 044/D.05/NAKER/610/2016 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2016. Surat Edaran Walikota Manado ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.06/MEN/2016.

Dalam Surat edaran Walikota Manado memuat pembayaran THR kepada pekerja dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan untuk pembayaran THR kepada pekerja mengikuti jam kerja dari pekerja tersebut. Jika pekerja bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih maka pembayaran THR 1 bulan dari UMP. Tapi jika pekerja bekerja selama 1 bulan secara terus menerus dan dibawah 12 bulan maka pembayaran THR yakni jumlah bulan pekerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. (chris)