Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pendaftaran Calon Kumtua Sejumlah Desa di Minsel Akan Diperpanjang

×

Pendaftaran Calon Kumtua Sejumlah Desa di Minsel Akan Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Lumingkiwas
Kepala BPMPD Minsel, Benny Lumingkiwes

manadoterkini.com, AMURANG-Pendaftaran calon untuk Pemilihan Hukum tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah ditutup. Namun dari sekian desa yang akan menggelar Pilhut serentak di Minsel, terdapat beberapa desa yang akan diperpanjang masa pendaftaran menyusul jumlah bakal calon tidak mencapai dari jumlah minimal, begitu pula ada beberapa desa yang justru melebihi jumlah maksimal calon.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Drs Benny Lumingkewas ketika dikonfirmasi mengakui jika dari pantauan pihaknya, terdapat beberapa desa yang pada pendaftaran melebihi jumlah maksimal, dan justru ada juga desa yang minim pendaftar.

Dia mengungkapkan, bagi desa yang jumlah bakal calon melebihi 5 orang, maka akan dilakukan seleksi tambahan. “Sebagaimana aturan menyebutkan bahwa jumlah calon maksimal 5 peserta dan minimal 2 peserta,” ujarnya.

Sementara untuk desa yang tidak mencapai jumlah minimal pendaftar, nantinya akan diperpanjang masa pendaftaran mulai tanggal 27 Juli hingga 16 Agustus mendatang.

Dari informasi yang berhasil dirangkum manadoterkini.com, jumlah bakal calon yang mendaftar diantaranya desa Rumoong Bawah 9 bakal calon, Wakan 3 bakal calon, Malenos 4 bakal calon, Beringin 4 bakal calon, Kilometer Tiga 5 bakal calon, Kumelembuai Satu 2 bakal calon, Wuwuk Barat 6 bakal calon, Suluun Satu 7 bakal calon, Suluun Dua 4 bakal calon, Suluun Tiga 5 bakal calon, Suluun Empat 3 bakal calon, Tumpaan Dua 7 bakal calon, Motoling Mawale 6 bakal calon.

Dibagian lain sesuai informasi yang diperoleh dari BPMPD Minsel, beberapa desa yang tidak mencapai minimal jumlah bakal calon dan akan diperpanjang masa pendaftaran diantaranya desa Poopo Utara, Poopo Barat, Picuan Lama, Raanan Baru Dua, dan desa Tondey.(dav)