Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Astaga..! APBDes 2015, Desa Koltem Tabrak Aturan

×

Astaga..! APBDes 2015, Desa Koltem Tabrak Aturan

Sebarkan artikel ini
Minut, DPRD
Komisi A DPRD Minut saat menggelar agenda dengar pendapat (hearing,red), Senin (18/7/2016).(foto:stenlypow/mtc)

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Minut dengan Inspektorat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Camat Kalawat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan (Koltem), Senin (18/7/2016), terkuak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2015, tabrak aturan.

Dimana, Pemerintah Desa Koltem sebelumnya dalam penetapan dan pencairan APBDes 2015 terkait Dana Desa sekira Rp600 juta lebih diduga tidak melibatkan dan berkoordinasi dengan BPD. Bahkan, pihak BPMPD Minut tidak teliti pada saat melakukan verifikasi.

“Pihak BPMPD juga melakukan kesalahan fatal, karena tidak teliti saat melakukan verifikasi. Sehingga meskipun administrasi tidak lengkap, dana bisa dicairkan,” ujar Ketua Komisi A Chintya Erkles SAB, sembari mengingatkan agar dapat melaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Minut Drs Denny Wowiling, sangat berang dengan masalah tersebut, apalagi masalah ini terjadi di desanya, dimana sebelumnya DeWo-sapaan akrab Wowiling, pernah juga menjabat sebagai Ketua BPD Koltem.

“Ini sangat fatal dan dampaknya besar, bisa sampai ke rana hukum, dan ini harus jadi pelajaran berharga. BPMPD harus lebih teliti, dan saya berharap tidak ada ‘koltem-koltem’ lain lagi,” tegas DeWo.

Sebelumnya, Kepala BPMPD Minut Drs Sammy Rompis, mengaku tidak tahu persoalan tersebut karena belum menjabat Kaban saat itu. Dan melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, mengakui dan meminta maaf atas kesalahan dan kehilafan dari pihak BPMPD yang tidak memverifikasi dengan baik dan benar, sehingga terjadi kesalahan.(Pow)