manadoterkini.com, BITUNG – “Disnaker harus bersikap tegas dan jangan abu-abu dalam menegakan aturan kepada pengusaha atau perusahaan bahkan serikat buruh nakal yang melanggar bahkan berani mengabaikan kebijakan serta aturan daerah dalam menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan”. Demikian penegasan disampaikan Walikota Bitung Maximilaan J Lomban SE MSI saat menerima aspirasi dari Serikat Buruh dan pihak perusahaan Nutrindo Pearl Food di ruang kerjanya. Rabu (7/9) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut Lomban didampingi Plt Sekretaris Kota Bitung Drs. Malton Andalangi, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Naker) Ferry Bororing serta Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Erwin Kontu SH, ikut memfasilitasi persoalan pemotongan upah buruh antara pihak Nutrindo dan karyawannya.
Dalam memfasilitasi hal tersebut memintakan kepada pihak perusahaan agar melakukan kajian dan perhitungan sesuai hari, masa kerja karyawan guna memenuhi permintaan buruh sehingga tidak jadi permasalahan.
Sementara itu pihak perusahaan mengklaim apa yang dilakukan sudah sesuai aturan dalam PP No.6 2012 menyangkut pemotongan upah kepada pekerja harian di perusahaan tersebut, dengan pembayaran sesuai dengan hari kerja, selanjutnya dana hasil pemotongan tersebut dialokasikan untuk kepentingan karyawan.
Terkait dengan ini, Lomban berharap kepada semua perusahaan yang ada di Kota Bitung untuk dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan baik itu Peraturan Menteri (Permen) dan atau Peraturan Perusahaan hasil musyawarah bersama dengan karyawan yang diberlakukan.(ref)