Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

GERAK Minta Kejari Minut Dicopot Dari Jabatannya

×

GERAK Minta Kejari Minut Dicopot Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini

minutmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Buntut dari ditetapkannya Kadis PU Minut SK alias Stevenson sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jembatan Sampiri, dan terkait penggeledahan kantor PU terkait pengumpulan bukti tambahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut, Jumat (23/9/2016), menggelar aksi demo, dan mendesak agar Kepala Kejari (Kajari) Agus Sirait SH, dicopot dari jabatannya.

Menyikapi tindakan Kejari Minut, GERAK Sulut dibawah komando Jimmy Tindi, menilai Kejari Minut terlalu berlebihan dan sangat naif, karena sesuai edaran Presiden, diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan, kalau kesalahan adminsitrasi harus diselesaikan oleh aparat internal sesuai UU Nomor 30 tahun 2014.

“Dan tindakan administrasi keuangan pemerintahan terbuka jika dilakukan tuntutan secara perdata dan tidak harus pidana. Aparat dalam melihat kerugian negara harus kongkrit yang benar-benar atas niat mencuri. Dan BPK dan BPKP jika melihat ada indikasi kesalahan administratif biasanya diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, serta tidak boleh dilakukan expose sebelum ada penuntutan pengadilan,” ujar Tindi, yang memimpin demo, yang juga menuangkan aspirasi lewat pres rilis.

Lanjut, dalam orasi LSM Sulut Sulut, mendesak agar dalam waktu tiga kali 24 jam Kejari Minut harus mundur. Jika tidak pihaknya akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi.

“GERAK Sulut menilai penetapan Kadis PU Minut, tidak sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Mengingat objek yang berpotensi kerugian negara belum ada pemeriksaan dari BPKP atau akuntan publik lainnya. Dengan tindakan itu, GERAK Sulut mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mencopot oknum Kajari Minut dari jabatannya,” tegas Tindi.

Menariknya pihak Kejari Minut, tak satupun yang turun menemui pendemo, bahkan pintu kantor Kejari tertutup rapat. Dan usai menggelar aksi dan berorasi di depan kantor tersebut, akhirnya ratusan pendemo membubarkan diri secara tertib.

Sementara itu, Kajari Minut Agus Sirait SH, yang dihubungi wartawan mengatakan, bahwa aspirasi meminta dirinya dicopot, silahkan disampaikan ke Kejagung, karena yang menempatkan dirinya adalah Kejagung. Dan penggeledahan Kantor PU Minut, menurutnya sudah sesuai prosedur.

“Kalau langkah penggeledahan kantor PU Minut yang kami lakukan salah, silahkan lapor. Karena Kejaksaan juga punya lembaga pengawas internal dalam mengawasi SOP penggeledahan, jika tidak puas silahkan lewat pra peradilan,” tandasnya.(Pow)