Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Mangkir Dari Sidang TGR 17 Pihak Terkait Tak Kooperatif

×

Mangkir Dari Sidang TGR 17 Pihak Terkait Tak Kooperatif

Sebarkan artikel ini

Inspektur Daerah Kabupaten Minut, Umbase Mayuntu MBAmanadoterkini.com, AIRMADIDI-Sebanyak 17 dari 29 pihak terkait, mangkir dari sidang tuntutan ganti rugi (TGR), meskipun sudah ada surat panggilan.

“Ada 29 pihak terkait yang dipanggil untuk mengikuti sidang TGR, namun yang memenuhi panggilan ini hanya 12 pihak terkait. Dan ada 17 pihak terkait yang tidak penuhi panggilan ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Minut, Umbase Mayuntu MBA, Rabu (28/9/2016).

Lanjutnya, sidang TGR yang dilaksanakan merupakan sidang ketiga, dan pihak-pihak yang mengikuti sidang TGR ini, terkait adanya temuan pada tahun 2015, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BPK, atas hasil temuan pada tahun 2015, yang terdiri dari 2 BAP, masing-masing nomor 13 sebesar 631 juta rupiah dan nomor 42 sebesar 247 juta rupiah. Dan pihak yang hadir telah mengakui dan menyetujui untuk melunasi TGR mereka,” tandas Umbase, sembari menambahkan sudah ada 5 pihak terkait yang melunasi TGR.(Pow)