Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Tuntaskan Masalah Tapal Batas Boltim-Mitra, Bolmong Bolsel dan Bitung Minut

×

Pemprov Tuntaskan Masalah Tapal Batas Boltim-Mitra, Bolmong Bolsel dan Bitung Minut

Sebarkan artikel ini

 

pemprov sulutmanadoterkini.com, SULUT – Kinerja yang luar biasa dan patut diapresiasi dilakukan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) selama ini, pasalnya diakhir tahun 2016 sukses menyelesaikan masalah tapal batas di 6 Kabupaten/Kota, sekaligus mengantongi Permendagri.

Ketiga tapal batas di 6 Kabupaten/Kota yang sudah mengantongi Permendagri tersebut antara lain, tapal batas antara Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2016, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 serta Kota Bitung dan Minahasa Utara (Minut) dengan Permendagri Nomor 58 Tahun 2016, yang pada Rabu (23/11/2016) siang tadi, telah dilakukan penyerahan dokumen di ruang kerja Asistenan I Setdaprov Sulut.

Akan hal ini, Pelaksana harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut, Drs Roy Mewoh DEA memberikan apresiasi kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut, DR Jemmy Kumendong MSi, dimana telah mengawal penyelesaian batas ini sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang penegasan batas daerah.

“Hal ini penting diperhatikan karena ini menyangkut dengan pelayanan, pembangunan serta tertib administrasi di daerah tersebut, ” ungkap Mewoh yang juga menjabat Kepala BLH Sulut.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Batas Antar Daerah Wilayah IIIB Kemendagri Abubakar A. Masruri, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan serta prestasi kepada Pemprov Sulut yang dengan serius membantu pemerintah pusat dalam hal penyelesaian batas daerah.

“Tidak ada provinsi yang mampu menyelesaikan 3 Permendagri dalam setahun, ini merupakan prestasi luar biasa. Sebagaimana diketahui juga pada tahun 2015 lalu, Pemprov Sulut juga telah menyelesaikan 4 Permendagri batas daerah lainnya, ” ungkap Masruri.

Disisi lain, Karo Pemhumas Kumendong mengatakan, secara resmi 3 Permendagri ini telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut namun sesuai petunjuk Pak Gubernur juga akan mengacarakan penyerahan secara resmi ke Bupati Walikota beserta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Turut hadir pada penyerahan tersebut Kepala Bagian Pemerintahan Boslar Sanger dan Kasubag Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Christian A.R. Iroth.(alfa)