Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tidak Kantongi Izin, Pemkab Minsel Tutup Paksa Tiga Minimarket di Motoling

×

Tidak Kantongi Izin, Pemkab Minsel Tutup Paksa Tiga Minimarket di Motoling

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MOTOLING-Sedikitnya ada tiga minimarket (Alfamart dan Indomaret) yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditutup paksa. Pasalnya, ketiga minimarket tersebut tidak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel Franki Pasla SE MSi.

“Ada 3 minimarket yang pengoperasiannya dihentikan atau ditutup. Yakni di Desa Motoling, Tompaso Baru dan Tumani,” kata Pasla.

Selain tiga minimarket tersebut, lanjutnya, pihaknya bersama Satpol-PP juga telah menertibkan satu tempat usaha penjualan produk Unilever, yang beroperasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat.

“Semua tempat usaha yang tidak mengurus izin, akan kami tertibkan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol-PP Nofriet Ransulangi mengatakan siap mengamankan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

“Setiap ada masalah yang bertabrakan dengan Perda atau Perbup, kami siap mengamankan. Begitu juga dengan masalah izin minimarket. Kalau tidak sesuai aturan, pasti langsung ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hal tersebut pun membuat tokoh masyarakat Minsel Wem Mononimbar angkat bicara. Ia meminta Pemkab Minsel segera mendata semua tempat usaha. Mengingat ada kemungkinan banyak yang belum memiliki izin.

“Sesuai informasi, ada sejumlah perusahaan pemasaran kendaraan bermotor yang belum dilengkapi ijin. Dan itu wajib untuk ditertibkan,” tandasnya.(dav)