Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

PD Pasar Manado Segel Kios A3 di Shoping Center

×

PD Pasar Manado Segel Kios A3 di Shoping Center

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Tidak ada titik temu antara PD Pasar Kota Manado dengan pihak Ayub Ali Albugis, berakhir dengan penyegelan kios di shoping center, Senin (6/3/2017). Penyegelan kios-kios yang dinilai bermasalah dipimpin langsung Dirut PD Pasar Ferry Keintjem, didampingi kuasa Hukum dan Aparat Kapolisian.

PD Pasar Manado
Dirut PD Pasar menunjukan surat pernyataan kepada wartawan

“Yang pasti sudah merugikan pendapatan daerah. Apalagi sudah bertahun-tahun tidak membayar kewajiban. Memang ada itikad baik dengan surat penyataan tertulis Januari lalu, namun menjebak karena tidak ada keterangan tanggal dan bulan kapan akan dibayar,” ungkap Keintjem kepada wartawan.

Penyegelan tersebut merupakan tindakan lanjutan dari hasil temuan dari PD Pasar Manado yang mendapati adanya pelanggaran dari beberapa pemilik kios yang menyebabkan kerugian bagi daerah dan negara. “Dasar hukumnya yaitu menggunakan aset negara yang tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga ada indikasi korupsi,” ujar Keintjem.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, kedua pihak sudah pernah digelar oleh Polresta Manado, namun hal tersebut tidak menemui titik terang, sampai pada saat ini.

PD PasarSelang waktu 2 bulan tanpa kejelasan dan penjelasan akhirnya PD Pasar mengambil langkah tegas untuk menyegel kios tersebut sambil menunggu langkah selanjutnya. Sementara itu menurut Keintjem kerugian tersebut mencapai 1,7 M.

“Secara legal selisih pembayaran belum terbayar, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan Hal tersebut ini sudah dilakukan bahkan bertahun tahun lamanya, bisa dibayangkan berapa besar kerugian negara tersebut. Kami pihak PD Pasar memberikan tenggang waktu 1 minggu bagi pemilik kios untuk menyelesaikan pembayaran selisih tersebut. Yang terhitung mulai tanggal penyegelan hingga ada pembayaran,”tegas Keintjem.(Pra)