Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Silangen : Perda Dibentuk Harus Mengandung Asas Pengayoman Kemanusian

×

Silangen : Perda Dibentuk Harus Mengandung Asas Pengayoman Kemanusian

Sebarkan artikel ini

Silangenmanadoterkini.com, SULUT – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen SE MS mengarakan agar supaya Peraturan Daerah (Perda) apapun yang akan dibentuk harus mengandung asas pengayoman kemanusian.

“Setiap Perda yang dibentuk diharuskan memiliki muatan – muatan yang mengandung asas pengayoman kemanusian, kebangsaan , kekeluargaan, kenusantaraan , ke Bhinnaeka Tunggal ika , keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban serta kepastian hukum asas keseimbangan , keserasian dan keselarasan, ” terang Silangen.

Arahan ini disampaikan, saat dirinya menghadiri Acara Peningkatan Kompetensi Pembentukan Peraturan Daerah dirangkaikan dengan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama di bidang pembentukan peraturan daerah antar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut dengan Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Bolmong dan Kota Kotamobagu bertempat di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (07/03/2017).

“Berpijak dari pemahaman demikian maka tentunya sumber daya aparatur atau para pembemtuk dan perancang Perda yang kompeten adalah kunci utama dalam pembentukan perda yang sesuai dengan penjabaran Undang – Undang Pemerintahan Daerah yang selaras  dengan asas – asas yang terkandung di dalamnya serta tidak bertentangan dengan Visi dan Misi pembangunan daerah, ” kata Silangen.

Dalam konteks itulah pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi serta meningkatkan pemahaman kita khususnya bagi para pembentuk peraturan daerah dan perancang peraturan perundang – undangan dalam melakukan pengharmonisan peraturan daerah menjadi  kegiatan sangat tepat dan mutlak untuk kita ikuti , sukseskan dan manfaatkan secara paripurna.

Dengan harapan kedepan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut akan senantiasa melakukan pendampingan terhadap penyusunan produk – produk hukum daerah serta memberikan bimbingam teknis kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) tenaga pembentuk atau perancang di lingkup pemerintah Sulut dan Kabupaten/Kota sehingga muaranya kita dapat semakin dimampukan dalam membentuk perda atau perundang – undangan yang harmonis , adil, konsisten, tidak diskriminastif dan tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya penghormatan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusi, ” tutupnya.

Sekprov mewakili Pemerintah Provinsi Sulut merespon positif sekaligus mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulut yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Turut hadir Dirjen Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MHum, Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut Pondang Tambunan, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Marciana D Jone selaku Panitia Pelaksana kegiatan, Unsur DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sulut, para Pejabat yang membidangi Hukum di lingkup pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut, Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut.(alfa)