Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Polemik Bangunan Apartemen Tamansari Lagoon,Kadis PUPR Bart Assa : Berikan Waktu Kami Mengkaji

×

Polemik Bangunan Apartemen Tamansari Lagoon,Kadis PUPR Bart Assa : Berikan Waktu Kami Mengkaji

Sebarkan artikel ini

Lagonmanadoterkini.com, MANADO – Polemik bangunan milik Apartemen Tamansari Lagoon dengan pengembang PT Filadelfia Blessing Family dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) serta  Dinas Tata Kota Manado yang di gugat warga Manado Prisca Angelika Jill Turangan,dan di menangkan penggugat melalui PTUN dengan putusan Kasasi pada tanggal 5 Oktober 2016,hingga saat ini belum ada kejelasan untuk di eksekusi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Manado Peter K.B. Assa, ST, M.Sc. Ph.D menjelaskan  pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami persoalan bangunan milik pengembang tersebut.

“Butuh waktu untuk mendalami itu. Karena yang tahu persis adalah Dinas Tata Kota yang saat ini sudah tidak ada. Dan pegawai-pegawai bidang Penataan Ruang masih baru. Berikan waktu kami mengkaji, baru saya akan berikan jawaban,” jelas Assa.

Apalagi menurut mantan Kepala Bappeda Kota Manado ini,Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kota Manado telah dilebur dan berubah nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado. Sedangkan untuk Dinas Tata Kota Manado telah dilebur dan berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado (PUPR).

Diketahui, pemerintah Kota Manado melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Dinas Tata Kota, dijadikan tergugat I dan II oleh Priscilia Angelica Jill Turangan. Pengembang PT Filadelfia Blessing Family, dijadikan tergugat III Intervensi III.

Indikasi pelanggaran aturan, Tergugat I telah menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor : 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012, tertanggal 4 Oktober 2012, untuk dan atas nama PT Filadelfia Blessing Family (Tergugat III intervensi).

Indikasi pelanggaran berikutnya, Tergugat II telah memberikan Surat Rekomendasi nomor : 1625/D.10/IMB/VIII/2012, tertanggal 6 September 2012, untuk menerbitkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk dan atas nama Tergugat III intervensi guna membangun gedung bertingkat Apartemen Tamansari Lagoon dan Condotel.(mlz)