Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Supit Dinilai Pilih Kasih, Wenas : Kami Akan Demo dan Buat Mosi Tidak Percaya‎

×

Supit Dinilai Pilih Kasih, Wenas : Kami Akan Demo dan Buat Mosi Tidak Percaya‎

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, BITUNG – Kinerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung Jefri Supit (Fraksi PKP-I) mulai disoroti.

Hal ini terkait ‎ kebijakannya yang dinilai pilih kasih dengan membuat disposisi agar salah satu anggota DPRD dari fraksi Nasdem yaitu Ramlan Ifran tidak diberangkatkan. ‎Hal ini disampaikan‎‎ Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Alexander Wenas. ‎

Menurutnya, “Kebijakan Ketua DPRD Jefri Supit, sampai membuat disposisi sungguh diluar nalar. Bahkan tidak mengindahkan surat keputusan Gubernur yang memuat tentang hak dan kewajiban anggota DPRD. Fraksi Nasdem akan melawan,” ujar Wenas disaksikan anggota fraksi Nasdem lainnya seperti kegen koyoh dan Ramlan Ifran serta Kabag keuangan Jein paendong dan kabag Humas Donald Manansal di Sekretariat DPRD Kota Bitung, Kamis (04/05)‎‎.

Bahkan orang kepercayaan Walikota Bitung ini berjanji, kalau Ketua DPRD tidak merubah keputusannya, Fraksi Nasdem akan demo sekaligus merangkul fraksi lain untuk membuat Mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD.

“Kami sudah mengikuti semua aturan, bahkan sudah dibaca saat sidang paripurna terkait hak anggota DPRD. Jika dia (Jefri supit, red) ketua DPRD tidak merubah keputusannya, fraksi Nasdem akan demo sekaligus melakukan mosi tidak percaya, serta langkah hukum lainnya,” tegas Wenas.

Sementara itu, Ramlan Ifran juga mengaku heran kenapa dirinya belum diberikan hak yang sama dengan anggota yang lain.

Padahal semua aturan sudah diikuti dan patuhi, tapi kenyataannya ada interest politik terhadap dirinya.‎ “Saya akan ikuti semua yang dikatakan ketua Fraksi saya, karena itu bagian dari memperjuangkan hak-hak saya selaku anggota DPRD,” ujar Ramlan.‎

Sementara itu juga, Kabag Humas Donald manansal dan Kabag Keuangan Jein Paendong mengatakan bahwa sesuai aturan anggota Dewan Ramlan Ifran seharusnya mempunyai hak yang sama dengan anggota DPRD yang lain.

“Dalam pp 24 thn 2004 tentang hak keuangan kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, disitu sudah diatur secara lengkap. Baik insentif, tunjangan dan hak protokoler lainnya termasuk keberangkatan dan kami mengacu pada aturan yang berlaku yang sampai saat ini masih kami pakai,” terang keduanya .

Ketua DPRD Kota Bitung Jefri Supit sendiri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya bukan menghalangi hak Ramlan Ifran. Tapi hal ini masih sementara berproses SK penempatan komisi.

Kalau itu sudah ada, akan diparipurnakan bersama hasil reses dan beliau sudah bisa diakomodir dalam hak keprotokeler lainnya, termasuk SPPD.‎

“Jujur kalau kita pribadi so lama kita kase maso, tapi ini ada banyak anggota DPRD yang memberikan masukan. Jadi saya harus hati-hati dan sesuai aturan,” tukasnya‎.(Refly)