Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Wawointana Ingatkan Penggunaan Dandes Harus Transparan

×

Wawointana Ingatkan Penggunaan Dandes Harus Transparan

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, RATAHAN – Di tengah upaya pemerintah pusat memberantas aksi-aksi penyalahgunaan uang negara, Desa Tombatu Dua Tengah, Kecamatan Tombatu Utara, justru sedang mengemuka potensi-potensi penyalahgunaan uang negara. Kali ini sebuah sumber yang sangat kredibel menutut kronologis tarik setor (Dandes) tahap satu Tahun 2017 sekira Rp 400 juta yang ditengarai dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Tombatu Dua Tengah inisial HK.

Konon HK berhasil memindahkan uang negara tersebut ke rekening pribadinya sekira Juni 2017 lalu. “Dari rekening pemerintah desa, dipindahkan ke rekening pribadi kepala desa,” beber sumber yang menolak namanya untuk diberitakan, Rabu (02/08).

Menurut pengakuan sumber, belum jelas motif kepala desa menyetor dandes yang notabene uang negara ke rekening pribadinya. Pastinya ditegaskan sumber, pola seperti itu sudah menyalahi aturan Pemerintah Dalam Negeri menyangkut pengelolaan dandes.

Dipaparkannya, memegang uang harusnya menjadi hak bendahara desa. Sedangkan kepala desa fungsinya melakukan pengawasan penggunaan dan realisasi fisik ataupun non fisik penggunaan dandes.

Pemerintah dan aparat penegak supermasi hukum bahkan dengan keras melarang ada kepala desa yang memegang dandes secara langsung apalagi sampai disetorkan ke rekening pribadi.

“Sejak Tahun 2016 bendahara desa tidak pernah pegang uang. Tahun 2017 saya hanya dikasih uang Rp 10 juta. Kenyataannya lebih baik saya tidak menerima uang tersebut kalau hanya bikin masalah dengan nama baik saya,” beber sumber.

Penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jootje Wawointana, dirinya mengaku belum menerima laporan menyangkut hal yang dimaksud. Namun ditegaskan Wawointana, pihaknya segera melakukan penelusuran ke aparat desa yang bersangkutan.

“Nanti saya akan telusuri. Kalau dikatakan kepala desa yang pegang uang, mungkin ada rasa ketidakpercayaan dari kepala desa yang dimaksud terhadap bendahara. Tapi pada prinsipnya harusnya bendahara yang mengelola,” terang Wawointana sembari menegaskan penggunaan dandes harus transparan.

Sedangkan oknum Kepala Desa Tombatu Dua Tengah inisial HT belum memberi keterangan lantaran sedang berada di luar daerah. “Nanti kapan-kapan. Saya sedang berada di Manado,” ujar HT melalui sambungan telepon.(Jay)