Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pertamina Dinilai Gagal Bina SPBU di Minsel

×

Pertamina Dinilai Gagal Bina SPBU di Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Larangan menjual premium kepada pembeli yang manggunakan galon oleh pihak Pertamina tampaknya tidak diindahkan oleh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Akibatnya kendaraan yang hendak mengisi premium seringkali tidak dapat jatah. Padahal tiap hari pihak Pertamina memberikan 8 sampai 26 ton premium per hari di tiga SPBU di Minsel.

“Kami sudah seringkali mendapati pihak SPBU lebih mengutamakan pembeli yang menggunakan galon. Dikarenakan mereka yang gunakan galon harus membayar biaya tambahan. Biasanya 1 galon dikenakan biaya tambahan antara Rp 10 ribu hinhga Rp 15 ribu. Makanya SPBU lebih pilih jual pada galon,” ucap Rudi Wurangian Ketua basis jalur Tumpaan – Manado.

Lanjut dia mengatakan agar tidak tertangkap, pihak SPBU lebih sering menjual saat tengah malam. Sehingga saat pagi hari sudah habis. Sebagai contoh di SPBU Amurang yang sudah seringkali tertangkap menjual premium secara ilegal. Padahal pihak Pertamina sudah memasang spanduk soal pembeli gunakan galon.

“Inikan sama saja pihak SPBU tidak menghormati Pertamina yang melarang menjual premium pada pembeli gunakan galon. Tapi patut disayangkan disini pihak Pertamina sudah tidak bisa mengatur atau mengendalikan SPBU. Sehingga pemilik kendaraan terutama supir mikro paling terkena dampak kerugian. Sebab tarif kendaraan umum disesuiakan dengan harga premium bukanya pertalite atau pertamax,” ujar Wuraingan yang didampingi Sekretaris Dolf Pangau.

Keduanya juga menyayangkap pihak kepolisian yang menurut keduanya lambat menyelesaikan kasus penyelewengan di SPBU. Seperti di SPBU Amurang yang telah dua kali diamankan tapi sampai sekarang kasusnya tidak juga selesai. Sehingga pihak SPBU menjadi kebal hukum dan terus mengulang pelanggaran.

“Kami dari supir sangat berkeberatan dengan prilaku pengelola SPBU yang tidak mempedulikan aturan. Dikarenakan kami dirugikan karena terpaksa menggunakan pertalite padahal tarif angkutan berdasarkan harga premium. Sedangkan SPBU diuntungkan secara berlipat dengan menetapkan biaya sampai Rp 15 ribu tiap galon,” jelasnya.

Lanjut Dia mengatakan, telah melapor ke DPRD dan melakukan dengar pendapat di komisi II. Pada dengar pendapat tersebut ada keselakan melakukan dengar pendapat kembali dengan melibatkan seluruh stakeholder.
“Kami menunggu tindak lanjut dari DPRD juga pihak Pertamina,” tandasnya.(dav)