Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Pegang Izin Lokasi Seluas 9000 HA, DPRD Sulut Gelar RPD Dengan PT KKI

×

Pegang Izin Lokasi Seluas 9000 HA, DPRD Sulut Gelar RPD Dengan PT KKI

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, MANADO – Setelah menunggu sekian lamanya pasca kunjungan lapangan di Desa Bolangat Timur. DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, akhirnya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian Desa Bolangat dan Bolangat Timur, Kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/) kemarin. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, berserta Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PU-PR Stiff Kepel, dan sejumlah pejabat teknis lainnya.

Dalam hearing tersebut, Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono, menjelaskan sejarah awal beroperasinya PT KKI di kabupaten Bolmong, pertama kali diajak oleh Bupati Bolmong ketika itu, Marlina Moha Siahaan.
“Ketika itu bupati ibu Marlina Moha Siahaan mencari investor diawali pertemuan di kantor desa Bolangat, kami tertarik mengolah lahan HGU untuk kelapa sawit. Masyarakat belum tahu sehingga kami melakukan sosialisasi, secara keseluruhan dari survei lokasi hingga sosialisasi sejak 2009 hingga 2013,” ujar Dirut PT KKI, Dwi Tjiptodharmono. Selain itu juga Dwi Tjiptodharmono, PT KKI memegang izin lokasi seluas 9000 ha, potensi garapan lahan seluas 3400 ha dengan sistem kemitraan masyarakat yang setuju lahan mereka dijadikan lahan garapan untuk kelapa sawit.

“Seluas 340 ha HGU PT Wahana Klabat Sakti dibeli oleh PT Kurnia Kasih Indah. Pengambilalihan melalui notaris dan diketahui BPN tertanggal 21 Agustus 2015, HGU 2016. Sistem kemitraan dengan masyarakat kami tidak mengejar persetujuan tapi pengertian, karena kami juga tidak mau bermasalah di kemudian hari karena masa hidup kelapa sawit hingga 28 tahun,” terang Dwi Tjiptodharmono.

Dalam penjelasannya Dwi juga mengatakan bahwa pihak PT KKI tidak pernah mengusir warga untuk menanam padi sekitar areal sawit dan tidak ada juga pengrusakan irigasi atau bendungan seperti yang selama ini di gembar gemborkan.

“Yang terjadi hanyalah karena irigasi itu melintasi areal sawit mereka maka aliran irigasi itu di timbun karena akan di lewati oleh alat berat,”jelas Dwi.

Berbanding terbalik dengan apa yang di katakan oleh Dirut PT KKI, berdasarkan pengakuan warga yang hadir dalam hearing, justru mereka diperlakukan kasar oleh petugas kepolisian yang bertugas di lokasi sawit.

Bahkan menurut warga sampai ada yang sampai dipenjarakan bahkan tertembak oleh Oknum Kepolisian saat mempertahankan sawah yang mereka garap. Hal yang sama dialami pula oleh media yang melakukan peliputan disana, secara kasar media diusir keluar dari areal, tapi saat di konfirmasi pada dirut PT KKI hal tersebut di bantah.

“Pihak kami tidak pernah melarang peliputan disana, “elak dirut sambil berusah menghindar dari cecaran pertanyaan wartawan.

Diketahui DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan.

Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.

Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha.

Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.

Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut. Padahal tersebut jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.(Pra)