Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Poluakan : Ayo Laporkan Jika Ada Kejanggalan Pengelolaan Dandes di Minsel

×

Poluakan : Ayo Laporkan Jika Ada Kejanggalan Pengelolaan Dandes di Minsel

Sebarkan artikel ini
Poluakan
Kepala Badan Pemberdayaan Desa Pemkab Minsel Drs Efer Poluakan.(ist)

manadoterkini.com, AMURANG – Jangan coba-coba menyelewengkan Dana Desa (Dandes). Sebab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyediakan nomor aduan, jika terjadi kejanggalan dalam pengelolaan dana desa (dandes) Tahun 2017.

Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel Drs Efert Poluakan mengungkapkan, jika ada ketimpangan atau kekeliruan yang coba dilakukan oleh oknum terhadap pengelolaan dandes, tidak sesuai amanat undang- undang desa, sudah ada nomor aduan.

“Dipersilakan langsung menghubungi 1500040 ke Kementerian ataupun ke Sekneg Kepresidenan untuk melaporkannya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, payung hukum pelaksanaan dandes 2017 jelas sesuai Undang- undang (UU) Desa 6/2014 dan Peraturan Kementerian Desa (Permendes) 22/2016  yang mengatur mekanisme pengelolaannya.

“Jadi dalam UU tersebut, dikatakan pengelolaan Dandes harus transparan, akuntabel dan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat desa/kampung, dan ini harus dilakukan,” tukasnya.

Lanjut Poluakan, kalaupun ada indikasi penyelewengan Dandes diminta masyarakat proaktif melaporkan ke pihak berkompeten maupun ke pihak Kementerian.

“Dalam pengawasan Dandes ini tidak ada batasan maupun pengecualian terhadap siapapun bisa mengakses atau bisa mendapatkan informasi tentang pengelolaan dandes,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Dinas Keuangan Minsel ini juga menambahkan, pihaknya mengarahkan agar pelaksanaan Dandes sesuai yang diamanatkan. “Untuk itu kami berharap Dandes ini dapat memberikan kontribusi terhadap kemandirian desa atau kampung itu sendiri demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(dav/mlz)