Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Tetty Ingatkan Kumtua Soal Pengelolaan Dandes

×

Tetty Ingatkan Kumtua Soal Pengelolaan Dandes

Sebarkan artikel ini
Tetty
Bupati Minsel Tetty Paruntu SE

manadoterkini.com, AMURANG – Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, sangat mendukung langkah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyediakan nomor aduan soal pengelolaan dandes. “Hukum tua (Kumtua) dan pejabat Kumtua kelolah Dandes sesuai dengan aturan yang ada, transparan dan akuntabel,” ujar Tetty mengingatkan para Hukum Tua.

Pasalnya, jika terjadi kejanggalan dalam pengelolaan dana desa (dandes) Tahun 2017 sudah bisa dipastikan akan berbenturan dengan aparat penegak hukum. “Saya ingatkan dana desa itu untuk peningkatan kesejahteraan warga di Desa. Jalankan sesuai aturan jangan sampai berdampak hukum. KPK maupun Kejaksaan dan Kapolisian sedang memantau pengelolaan dana desa ini agar bisa digunakan sesuai program Presiden Joko Widodo,” urai Tetty.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel Drs Efert Poluakan mengungkapkan, jika ada ketimpangan atau kekeliruan yang coba dilakukan oleh oknum terhadap pengelolaan dandes, tidak sesuai amanat undang- undang desa, sudah ada nomor pengaduan. “Dipersilakan langsung menghubungi 1500040 ke Kementerian ataupun ke Sekneg Kepresidenan untuk melaporkannya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, payung hukum pelaksanaan dandes 2017 jelas sesuai Undang- undang (UU) Desa 6/2014 dan Peraturan Kementerian Desa (Permendes) 22/2016 yang mengatur mekanisme pengelolaannya.

“Jadi dalam UU tersebut, dikatakan pengelolaan Dandes harus transparan, akuntabel dan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat desa/kampung, dan ini harus dilakukan,” tukasnya.

Lanjut Poluakan, kalaupun ada indikasi penyelewengan Dandes diminta masyarakat proaktif melaporkan ke pihak berkompeten maupun ke pihak Kementerian. “Dalam pengawasan Dandes ini tidak ada batasan maupun pengecualian terhadap siapapun bisa mengakses atau bisa mendapatkan informasi tentang pengelolaan dandes,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Dinas Keuangan Minsel ini juga menambahkan, pihaknya mengarahkan agar pelaksanaan Dandes sesuai yang diamanatkan. “Untuk itu kami berharap Dandes ini dapat memberikan kontribusi terhadap kemandirian desa atau kampung itu sendiri demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(dav/mlz)