Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Ini Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Minut

×

Ini Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Minut

Sebarkan artikel ini
minut,DPRD, Vonny Panambunan
Caption: Ketua DPRD Minut Berty Kapoyos SSos menyerahkan dokumen Raperda yang telah disetujui menjadi Perda, kepada Bupati Vonnie Anneke Panambunan yang disaksikan oleh Pansus. (foto:Stenly Pow)

manadoterkini.com, AIRMADIDI – DPRD Minahasa Utara (Minut), yang dipimpin Ketua Berty Kapoyos SSos, didampingi Wakil Ketua Shintia Gelly Rumumpe, Sabtu (2/9/2017) akhir pekan lalu, menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi Perda.

Akan hal ini, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dalam sambutannya berpendapat, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh panitia khusus (Pansus) maka, selaku Bupati menerima dan menyetujui ranperda inisiatif ini, untuk disahkan menjadi Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minut.

“Harapan kami dengan ditetapkan ranperda ini menjadi perda, dapat lebih meningkatkan peran dalam pembangunan di Kabupaten Minut,” kata Bupati VAP, saat menyampaikan sambutannya di paripurna tersebut.

Sebelumnya, Bupati VAP menyatakan pihaknya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Minut, serta secara khusus kepada Pansus DPRD Kabupaten Minut, yang telah menyusun dan membahas Ranperda Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administrasif Pimpinan dan Anggota DPRD Minut.

“Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, yang telah memenuhi proses pengkajian dan pembahasan di DPRD Kabupaten Minut. Penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan beberapa hal, yakni beban kerja dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD, dinamika sosial pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati VAP.

Ranperda tersebut oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Minut, dalam pandangan umumnya, setuju untuk ditetapkan menjadi Perda. Ketua Pansus Ranperda Stevanus Prasethio SE sebelumnya juga menjelaskan dasar Ranperda yaitu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“PP 18 tahun 2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24 tahun 2004 tidak lagi berlaku. Perubahan adalah tunjangan alat kelengkapan, juga sistem penanggungjawaban biaya operasional dewan, fasilitas bagi anggota DPRD juga ditambah, dari rumah jabatan, rumah dinas, hingga kendaraan dinas. Bahkan bila pimpinan DPRD tidak memakai kendaraan dinas, mereka akan mendapat uang transportasi,” jelasnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, selain Anggota DPRD, Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minut diantaranya Kapolres Minut diwakili Wakapolres Minut Kompol Joyce Wowor, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Deden Hendayana, Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy H Kuhu MA, serta kepala Perangkat Daerah, dan Camat Kabupaten Minut.(Pow)