Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Syarat Dukungan Lewat Calon Perseorangan Ditetapkan KPU Mitra

×

Syarat Dukungan Lewat Calon Perseorangan Ditetapkan KPU Mitra

Sebarkan artikel ini

mitramanadoterkini.com, RATAHAN – Syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan melalui jalur perseorangan akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Penetapan syarat dukungan jalur perseorangan ini menurut ketua KPU Mitra Ascke bahwa diambil dari hasil rapat pleno KPU di Ratahan Minggu (10/09).

”KPU Mitra telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan ditiap kecamatan sebanyak 8.116. Hasil tersebut berdasarkan perhitungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya, atau pada pemilihan gubernur Sulawesi Utara yakni berjumlah 81.158 pemilih,” jelas Ascke.

Ditambahkan Benu dimana jumlah tersebut wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon yang akan mengikuti lewat jalur perseorangan.

”Minimal 7 dari 12 kecamatan yang ada di Mitra,dan jumlah tersebut harus merata,minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Mitra,” jelasnya.

Masih menurut Benu,hal tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Mitra dengan Nomor 14/Kpts/KPU-KAB-023.964783/Tahun 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara 2018.(Jay)