Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Disdukcapil Mitra Gelar Pencatatan Nikah Massal di Desa Minanga Tiga

×

Disdukcapil Mitra Gelar Pencatatan Nikah Massal di Desa Minanga Tiga

Sebarkan artikel ini

mitramanadoterkini.com, RATAHAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sidang pencatatan pernikahan secara massal bagi 17 pasang suami istri di Desa Minanga Tiga Kecamatan Pusomaen,Kamis (14/09).

Menurut Kepala Disdukcapil David Lalandos, kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara pihaknya dengan pemerintah desa.

“Kami sangat mengapresiasi dengan pelaksanaan dengan kegiatan ini, apalagi ada kepedulian dari pemerintah desa dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yakni dokumen kependudukan, seperti akte nikah,” ujar Lalandos.

Lanjut Lalandos,pasangan yang dicatatkan secara massal tersebut adalah pasangan yang sudah dinikahkan oleh pihak gereja.

“Mereka memang sudah dinikahkan secara gereja tapi belum dicatatkan sesuai aturan perundang-undangan. Karena pernikahan sudah dinyatakan sah ketika dicatat menurut hukum agama dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” katanya.

Namun Lalandos mengakui persoalan tersebut masih banyak ditemui di Kabupaten Minahasa Tenggara, dan dia berjanji akan diselesaikan secara bertahap.

“Untuk itu kami berharap pemerintah desa agar berinisiatif dan memfasilitasi pencatatan nikah secara massal bagi pasangan yang belum punya akte nikah,sehingga mereka bisa memiliki akte nikah,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Desa Minanga Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil yang telah membantu programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakatnya.

“Kami sangat bersyukur karena program ini didukung oleh Pemkab Mitra dalam hal ini Disdukcapil untuk melaksanakan pencatatan pernikahan secara massal.Saat ini di desa kami masih menyisakan 5 pasangan yang akan dicatat, namun masih dalam proses administrasi,”ujar Salerang.(Jay)