Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Aditia Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Tersangka

×

KPK Tetapkan Aditia Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Tersangka

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan banding perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut tahun 2010, Sabtu (7/10/2017). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Sudiwardono dan Aditya Moha yang dibekuk tim Satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (6/10/2017) malam.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PT Sulawesi Utara yang juga merupakan Ketua PT Sulawesi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SDW (Sudiwaardono) dan AAM (Aditya Anugrah Moha),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017) malam.

Aditya Moha diduga menyuap Sudiwardono dengan nilai kesepakatan SGD 100.000. Diduga suap ini diberikan Aditya kepada Sudiwardono untuk memuluskan penanganan putusan perkara korupsi di tingkat banding dengan terdakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, yang juga Ibunda Aditya.

“Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017).

Uang dugaan suap Rp 1 miliar ‎tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahapan. Pemberian awal terjadi sekira pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total sekira SGD 60 ribu di daerah Manado. Kemudian, pemberian kedua yakni sebesar SGD30 ribu terjadi di sebuah hotel di Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) malam.

Transaksi suap kedua terendus tim Satgas KPK yang langsung membekuk Sudiwardono dan Aditya Moha serta tiga orang lainnya. Satgas juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya yang diduga bagian dari total komitmen feekeseluruhan.

“Penyerahan kedua, Jumat (6/10) diserahkan SGD 30 ribu di Jakarta yang kemudian diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan,” tegas Syarief.

Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas pada Jumat (6/10/2017) malam dilakukan di Jakarta.

“OTT-nya di Jakarta, terkait dengan penegakan hukum di Sulawesi Utara (Sulut),” ucap Febri, Sabtu (7/10/2017).

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Sudiwardono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Aditya Moha yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red/BeritaSatu)