manadoterkini.com, MANADO – Situasi saat ini masih banyak warga yang belum sadar aturan dengan membuang sampah sembarangan. Untuk itu, dibutuhkan komitmen membangun Kota Manado bersih dan sehat, dengan menindak tegas bagi yang melanggar.
Dalam Perda dikatakan warga membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan yaitu pukul 18.00-06.00 Wita.
“Jika melanggar Perda diancam dengan hukuman penjara atau denda. Kami tidak pandang bulu, siapapun yang buang sampah sembarang tidak pada tempatnya atau tidak pada waktu yang ditetapkan akan disidang,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Budi Paskah Yanti Putri SH MH.
Diketahui, Pemkot Manado telah menurunkan tim penegakan Perda untuk menindak para pelanggar di seluruh wilayah Kota Manado. Bahkan sejak aturan ini ditegakan, ada 38 pelanggar yang terjaring lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan telah divonis membayar denda bervariasi dari Rp50 ribu sampai Rp1 juta.(mlz)