Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalPolitik

DPP Partai Golkar Menonaktifkan Aditya Moha

×

DPP Partai Golkar Menonaktifkan Aditya Moha

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menonaktifkan anggota DPR Aditya Anugerah Moha baik posisinya di DPR maupun partai.

Langkah ini diambil DPP Golkar pasca Aditya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (7/10/2017) karena diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Dinonaktifkannya Aditya agar dia fokus pada kasus yang sedang dialaminya. “Sementara waktu dinonaktifkan karena dia tak bisa menjalankan tugas-tugasnya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Sementara, untuk pemberhentian, Golkar masih menunggu proses hukum yang berlangsung. “Posisi dia baik di DPR atau di partai akan menunggu kepastian proses hukum apakah sudah masuk ke pengadilan atau sudah sampai inkrah baru kami bisa menetukan sikap,” ujar putra mantan Ketua DPR RI Agung Laksono itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan banding perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut tahun 2010, Sabtu (7/10/2017). Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Sudiwardono dan Aditya Moha yang dibekuk tim Satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (6/10/2017) malam.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PT Sulawesi Utara yang juga merupakan Ketua PT Sulawesi Utara, maka KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SDW (Sudiwaardono) dan AAM (Aditya Anugrah Moha),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017) malam.

Atas dasar ini kemudian DPP Partai Golkar menonaktifkan Aditia Anugerah Moha. Untuk membantu proses hukum Aditya, DPP Golkar memberikan pendampingan hukum. (red/kompas)