Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

5 Desember Batas Waktu Pemasukan Berkas di BPKAD Minsel

×

5 Desember Batas Waktu Pemasukan Berkas di BPKAD Minsel

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AMURANG-Mengingat akan berakhirnya Tahun Anggaran 2017, dimana batas waktu pemasukan berkas pencairan atau Surat Perintah Membayar (SPM) sampai dengan tanggal 5 Desember 2017.

Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi menegaskan kepada seluruh Kepala-kepala Perangkat Daerah (PD) selaku pengguna anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) agar segera merampungkan semua berkas dan kelengkapannya dan dimasukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Minsel.

“Kiranya menjadi perhatian bagi Kepala-kepala PD agar segera menyelesaikan kelengkapan administrasi, terkait SPM sebelum batas waktu yang di tentukan,” ujarnya.

Untuk masalah penghapusan aset yang ada di tiap-tiap PD agar segera dirampungkan.  “Cari semua aset-aset milik Pemda dan identifikasi mana yang masih bisa di gunakan dan mana yang sudah bisa dihapus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, sembari mengaku kalau edaran untuk batas pemasukan berkas sudah ditempel di setiap Bagian dan kantor PD.(dav)