Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Astaga, Korban Malpraktek Belum Diatur Dalam Undang-Undang

×

Astaga, Korban Malpraktek Belum Diatur Dalam Undang-Undang

Sebarkan artikel ini

 

liowmanadoterkini.com, SULUT – Pasien korban malpraktek ternyata belum diatur didalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Hal itu menjadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus Liow.

Kepada wartawan Rabu, (3/1/2018) di Kantor DPD-RI di Manado Liow menuturkan, pihaknya sementara ini akan membahas masalah pasien korban malpraktek dalam revisi UU.

“Kami juga ingin ada masukan terkait perlindungan pasien, karena di Sulut sendiri sempat terangkat oleh media semacam terjadi malpraktek dan seterusnya, tetapi dari segi Undang-Undang ini belum diatur bagaimana perlindungan terhadap pasien ini, sehingga ada upaya dalam ragka penyusunan rancangan Undang-Undang perlindungan pasien ini,” jelas Liow. (JP)