Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

PNS Dilarang Like dan Berkomentar di Medsos

×

PNS Dilarang Like dan Berkomentar di Medsos

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, RATAHAN – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Juni 2018 nanti, jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diingatkan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Mitra. Kali ini melalui Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018.

“PNS dilarang mengunggah menanggapi (Seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan foto calon atau bakal calon kepala daerah,” pinta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Kabupaten Dolly Van Gobel mengutip isi Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 yang disebarluaskan ke media sosial, belum lama ini.

Tidak hanya itu, Gobel menerangkan, berdasarkan aturan PNS juga dilarang menyebarluaskan visi misi calon atau bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan calon atau bakal calon melalui media sosial. “Hal itu demi menghindari konflik kepentingan prubadi, kelompok ataupun golongan,” terang Gobel.

Lanjut ditegaskan Gobel, PNS juga dilarang foto bersama, memasang baliho dan dilarang menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah. “Apalagi melakukan pendekatan terhadap partai politik. Dan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran yang dimaksud akan dikenakan sanksi moral dan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang undangan atas rekomendasi majelis kode etik,” pungkas Gobel menegaskan.(Jay)