Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

45 Hari Tim BPK-RI Periksa LKPD Kota Manado

×

45 Hari Tim BPK-RI Periksa LKPD Kota Manado

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Selama 45 hari kedepan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Manado Tahun Anggaran 2017.

BPK RI
Walikota GS VIcky Lumentut didampingi Wawali Mor Bastiaan, Plt Sekda Manado Rum Usulu dan Asisten III Frans Mawitjere menerima Tim BPK RI Perwakilan Sulut, Senin (5/2/2018)

Kedatangan Tim yang diketuai Bagus Respati Sasongko ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado itu, didasarkan pada surat tugas yang ditanda-tangani Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba.

Tim BPK-RI diterima Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA bersama Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rum Usulu di ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado, Senin (05/02) siang tadi.

BPK RI
Tim BPK RI Perwakilan Sulut melakukan pertemuan dengan Walikota, Wawali, Sekda sebelum melakukan pemeriksaan kepada LKPD Pemkot Manado.

Selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa BPK-RI akan didampingi Inspektorat Kota Manado. “Waktu pemeriksaan terbatas hanya 45 hari dari tanggal 5 Februari sampai 26 Maret, nanti akan ada tim pendamping yang siap selama 24 jam dari inspektorat,” ujar Walikota Vicky Lumentut.

Walikota GSVL juga turut didampingi Asisten III bidang Administrasi Umum Frans Mawitjere SH dan Kepala BPKAD Johnly ‘Otta’ Tamaka SE serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Steven Runtuwene SSos. Dirinya optimis jika semua Perangkat Daerah bekerjasama dengan baik selama dalam pemeriksaan BPK, opini WTP akan diraih Pemkot Manado.(ald)